Pelayanan

PROGRAM YAYASAN PENTA CIPTA SANGGRAHA

1.     Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba

Alur Pelayanan Rehabilitasi Napza

Yayasan Penta Cipta Sanggraha


1.      Akses

-          Klien secara sadar datang sendiri kepada Yayasan

-          Keluarga / Wali datang membawa Klien kepada Yayasan

-          Instansi lain memberi rujukan dengan membawa Klien kepada Yayasan

2.      Intake

a.      Informasi Pelayanan

Dalam tahap ini Klien akan dijelaskan mengenai:

-          Perjanjian masuk

-          Perilaku yang wajib diikuti dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi yaitu dikeluarkan dari program rehab dan akan diberikan denda

-          Penjelasan program-program rehabilitasi yang ada di Yayasan Penta Cipta Sanggraha

-          Hak-hak klien dalam menjalankan program-program

-          Kewajiban klien dalam menjalani berbagai program

b.      Registrasi Penerimaan Klien

Apabila klien setuju dengan pernyataan hak dan kewajiban yang telah dijelaskan maka selanjutnya dipersilahkan untuk menyerahkan dan mengisi berbagai dokumen, surat dan formulir sebagai syarat administrasi

-          Membawa surat test PCR dengan hasil negative

-          Membawa Kartu Tanda Penduduk (untuk Klien dan Keluarga/Wali)

-          Membawa Kartu Keluarga (Klien dan Keluarga/Wali)

-          Mengisi surat kuasa (untuk wali)

-          Mengisi surat pernyataan

-          Mengisi surat persetujuan rawat jalan/inap

-          Mengisi Informed Concent

-          Mengisi Form Asesmen Data Indentifikasi

-          Mengisi Kartu Respon Untuk Pasien (Who Assist V 3.0 & V 3.1)

c.       Spot Check

Klien dipersilahkan untuk menjalani Spot Check sebagai pemeriksaan awal terkait baik fisik maupun barang bawaan dengan tujuan mencegah adanya barang-barang yang dilarang masuk ke dalam yayasan. Hal ini dilakukan agar terjamin keamanan, kedisiplinan dan kenyamanan bagi setiap klien.

d.      Skrining

Skrining adalah pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui apakah seseorang berisiko lebih tinggi mengalami suatu masalah kesehatan.

e.      Test urine

Pada dasarnya, narkoba memiliki jangka waktu untuk berada di dalam tubuh pengguna setelah dikonsumsi. Semakin banyak zat yang masuk, maka jangka waktunya semakin lama. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa seorang pengguna narkoba harus melakukan tes urine, karena hasil tes urine mengindikasikan seseorang telah menggunakan narkoba atau belum.

Test Urine juga  bisa memberitahu seseorang merupakan pengguna aktif atau pasif, berikut jenis obat-obatan yang telah mereka gunakan.

3.      Asesmen

a.      Observasi

Dalam proses ini konselor akan melakukan pengamatan terhadap klien secara langsun untuk menemukan informasi-infomasi yang tidak diberikan secara langsung oleh klien, keluarga, ataupun wali.

b.      Analisa masalah

Konselor dan Klien diberikan waktu untuk berbicara empat mata dengan tujuan agar konselor sedikit demi sedikit bisa melakukan pendekatan atau mengenali perasaan Klien, sehingga klien bisa membuka diri dengan konselor tentang latar belakangnya menggunakan narkoba, apa yang dirasakan klien setelah menggunakan narkoba, apakah ada penyesalan telah menggunakan narkoba, apa yang membuat dia pada akhirnya mau menjalani proses rehabilitasi, dan sebagainya.

Setelah berbicara langsung dengan klien konselor dan team medis akan berdiskusi perihal hasil dari konseling, observasi, dan form           “Who Assist V 3.0 & V 3.1” yang telah diisi oleh klien untuk menentukan apakah klien tersebut perlu menjalani rawat jalan atau rawat inap.

4.      Proses Rehabilitasi

Yayasan Penta Cipta Sanggraha menawarkan dua jenis program rehabilitasi yaitu rawat inap dan rawat jalan. Klien akan ditetapkan untuk menjalankan program rehabilitasi rawat inap atau rawat jalan setelah melakukan asesmen.

Baik Rawat Inap maupun Rawat Jalan para klien akan menjalani dua tahap rehabilitasi yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Penegasan mengenai adanya rehabilitasi medis dan sosial ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menatur bahwa “pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan social”. Selanjutnya Pasal 127 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam hal penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

i.            Tahap rehabilitasi medis: Dalam tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang akan memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian, guna mendeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut.

ii.            Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 

a.      Rawat Jalan:

Pelaksanaan rawat jalan di Yayasan Penta Cipta Sanggraha dilaksanakan selama 8 (delapan) kali pertemuan. Berikut adalah program-program yang akan dijalani klien rawat jalan:

1.)    Detoksifikasi

Proses dimana pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter dan tim medis untuk mengurangi gejala putus zat (sakau). Pada tahap ini klien perlu mendapatkan pemantauan oleh dokter dan tim medis.

Dokter dan tim medis akan memutuskan apakah klien perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita atau tidak. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba yang digunakan klien dan berat ringanya gejala putus zat pada klien.

2.)    Konseling

Proses konseling melibatkan komunikasi, penentuan tujuan, dan pertumbuhan atau perubahan ke arah yang lebih baik melalui self-advocacy, intervensi psikologi, intervensi vokasional, intervensi sosial, dan intervensi behavioral. Untuk itu seorang konselor rehabilitasi perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus serta sikap yang dibutuhkan untuk berkolaborasi dalam hubungan profesional dengan klien.

Konselor memiliki peran besar dalam mengembalikan kepercayaan diri klien yang telah dianggap berbeda dari masyarakat pada umumnya. Konselor harus mengupayakan dengan cerdas agar klien tidak mudah menyerah untuk sembuh dan ketika sudah sembuh bisa dengan baik menghadapi masyarakat yang belum bisa menerima keadaan mereka. Konselor juga turut mewacanakan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa menerima keadaan individu yang hendak memulai kembali proses kehidupannya secara individual maupun sosial.

3.)    Terapi Psikososial

Merupakan bentuk terapi yang menggunakan pendekatan psikologis dan sosial untuk membantu klien dalam upaya mengubah perilaku dan situasinya sebagai pecandu. Proses ini bertujuan meningkatkan pemulihan dan peningkatan kesehatan mental pasien agar kualitas hidup dan kemandirian pasien dapat ditingkatkan. Secara umum,terapi psikosial bertujuan:

-          Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pasien, sehingga mampu hidup mandiri dan percaya diri.

-          Mengoptimalkan potensi klien yang sudah terkena gangguan mental karna narkoba agar bisa hidup normal kembali di tengah-tengah keluarga dan masyarakat

-          Mengembalikan fungsi sosial, psikologis dan okupasi pasien sebagai individu, anggota keluarga dan bagian dari masyarakat

-          Meningkatkan kualitas hidup pasien agar hidup lebih bermakna.

4.)    Family Support

Lingkungan yang mendukung terutama keluarga sangat berperan dalam proses penyembuhan klien hal ini dikarenakan tidak banyak dari para klien yang keinginanan sembuhnya datang dari diri sendiri, maka dari itu diperlukan sekali lingkungan keluarga yang mendukung dan turut serta membantub dalam proses rehabilitasi ini.

Lebih banyak para pengguna yang membutuhkan dukungan keluarga dari pada yang memiliki kelinginan sendiri sekeras baja untuk bisa lepas dari narkoba maka dari itu dukungan dan sifat proaktif keluarga mutlak diperlukan.

Dukungan keluarga (Family Support) memiliki peran yang sangat berarti dalam menumbuhkan optimisme dan keberhasilan program rehabilitasi dalam diri klien. Maka dari itu untuk program rawat jalan Yayasan Penta Cipta Sanggraha sendiri akan didakan secara rutin  kegiatan pertemuan orang tua/keluarga dari para klien. Kegiatan ini merupakan forum komunikasi para orang tua/keluarga dari klien  untuk berbagi pendapat dan pengalaman. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman tentang fungsi keluarga dalam upaya pemulihan klien.

Selain itu forum ini juga akan mengajak para keluarga untuk mengenal lebih jauh tentang dunia adiksi dan permasalahannya, sehingga yang diharapkan pada saat pecandu kembali ke lingkungan dalam hal ini keluarga, dapat belajar bagaimana menghadapi anggota keluarga yang kecanduan sehingga terbentuk satu kondisi support system antara pecandu dan keluarga, juga untuk menjembatani komunikasi di antara mereka.

5.)     Terapi Penghidupan (Livelihood Theraphy)

Terapi ini adalah pemberikan asistensi rehabilitasi sosialuntuk klien, yang penggunaannya disesuaikan dengan kemampuan dan minat yang dimiliki oleh klien.    Tujuan terapi ini adalah memandirikan klien dengan melatih mereka melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai kemampuan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mengisi waktu klien agar dapat melaksanakan kegiatan positif. Dengan terapi ini diharapkan ketika klien kembali ke masyarakat klien telah memiliki bekal keterampilan yang mumpuni.

b.      Rawat Inap

Rawat inap di Yayasan Penta Cipta Sanggraha dilaksanakan dalam Jangka waktu yang tentatif, tergantung seberapa parah atau tidaknya zat yang telah digunakan oleh klien. Berikut adalah program-program yang akan dijalani klien rawat inap:

1.)    Detoksifikasi

Proses dimana pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau). Pada tahap klien perlu mendapat pemantauan oleh dokter dan tim medis.

Dokter / Tim Media akan memutuskan apakah klien diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita atau tidak. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba yang digunakan klien dan berat ringanya gejala putus zat pada klien

Bagi klien yang memiliki tingkat kecanduan yang sudah parah maka pertama-tama akan ditempatkan di ruang khusus isolasi. Proses ini dilaksanakan secara abstinence tanpa obat pengganti, dan akan selalu ditemani oleh konselor untuk membuat pecandu dapat menerima keadaan dirinya dan melewati masa krisis (sakaw) dengan waktu 4-7 hari sampai keadaan pecandu dinilai sudah dapat mengikuti program lainnya.

2.)    Family Support

Para anggota Klien Rawat Inap di Yayasan Penta Cipta Sanggraha akan diberikan akses sebesar-sebesarnya dalam melakukan kunjunngan untuk bertemu klien. Hal ini bertujuan agar para klien bisa memiliki akses yang cukup dalam memperoleh dukungan yang keluarga berikan.  

3.)    Terapi Psikososial

Metode TC (Therapeutic Community)

Khusus program rawat inap sendiri dalam pelaksanaan terapi psikosialnya Yayasan Penta Cipta Sanggraha menggunakan metode TC.

TC merupakan treatment yang digunakan untuk para penyalahguna NAPZA dengan pendekatan psikososial yang dilaksanakan bersama-sama dengan mantan pecandu atau penyalahguna lainnya untuk saling membantu mencapai kesembuhan. Konsep yang digunakan dalam TC adalah “Selp help, Mutual help” yang artinya anggota komunits bertanggung jawab untuk saling menolong satu sama lain, dengan menolong orang lain maka sekaligus menolong dirinya sendiri dengan mengadopsi beberapa cara baru yang lebih harmonis dan konstruktif dalam berinteraksi dengan sesama penyalahguna NAPZA.

Peranan konselor juga sangat penting dalam terlaksananya TC untuk membimbing para klien agar melakukan perubahan tingkah laku yang sesuai dengan nilai dan norma seharusnya kearah yang positif. komunitas yang saling membantu ini diyakini dapat mengembalikan seorang penyalahguna pada kehidupan yang benar (right living).

4.)    Terapi Mental Spiritual

Dalam terapi ini Yayasan Penta Cipta Sanggraha menekankan pendekatan secara keagamaan. Sebagai proses untuk meningkatkan pemahaman doktrinal dan nilai-nilai keagamaan sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

Terapi mental spiritual ini terbukti efektif memberikan pengaruh terhadap pencegahan dan penanggulangan depresi maupun gangguan psikologis lainnya. Terapi mental spiritual sangat berpengaruh untuk membangun rasa penerimaan diri (self acceptance) sehingga klien tidak mudah merasa depresi lagi dan menyesali nasibnya. Terapi mental spiritual dapat diberikan agar penerima manfaat mampu mengenal dan menyadari dirinya sendiri, mengerti tujuan hidupnya serta tahu siapa yang menciptakan mereka.

 

5.)    Terapi penghidupan (Livelihood Therapy)

Terapi ini adalah pemberikan asistensi rehabilitasi sosialuntuk klien, yang penggunaannya disesuaikan dengan kemampuan dan minat yang dimiliki oleh klien.  

Tujuan terapi ini adalah memandirikan klien dengan melatih mereka melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai kemampuan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mengisi waktu klien agar dapat melaksanakan kegiatan positif. Dengan terapi ini diharapkan ketika klien kembali ke masyarakat klien telah memiliki bekal keterampilan yang mumpuni.

6.)    Konseling

Proses konseling melibatkan komunikasi, penentuan tujuan, dan pertumbuhan atau perubahan ke arah yang lebih baik melalui self-advocacy, intervensi psikologi, intervensi vokasional, intervensi sosial, dan intervensi behavioral. Untuk itu seorang konselor rehabilitasi perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus serta sikap yang dibutuhkan untuk berkolaborasi dalam hubungan profesional dengan klien.

Konselor memiliki peran besar dalam mengembalikan kepercayaan diri individu-individu yang dianggap berbeda dari masyarakat pada umumnya. Konselor harus mengupayakan dengan cerdas agar klien tidak mudah menyerah untuk sembuh dan ketika sudah sembuh bisa dengan baik menghadapi masyarakat yang belum bisa menerima keadaan mereka. Konselor juga turut mewacanakan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa menerima keadaan individu yang hendak memulai kembali proses kehidupannya secara individual maupun sosial.

c.       Pasca Rehabilitasi

1.)    Rawat Lanjut

Rawat lanjut merupakan pelayanan pasca rehabilitasi yang dikhususkan bagi klien rawat jalan yang masih belum pulih atau bahkan lebih parah di saat pertemuan ke delapan (jadwal pertemuan rawat jalan yang terakhir). Klien akan dirujuk untuk melakukan rawat inap di Yayasan Penta Cipta Senggraha agar bisa sembuh secara total.

2.)    Rumah Damping

Rumah damping merupakan suatu program kelanjutan untuk mantan penyalahguna yang telah menjalani rehabilitasi. Rumah damping memiliki beberapa program untuk pemulihan mantan penyalahguna narkoba agar tidak kambuh kembali, serta pulih dan produktif. Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh klien salah satunya seperti melakukan Grop Discussion yang bertujuan agar para mantan penyalahguna dapat saling bertukar fikiran satu sama lain. Group discussion ini sangat berguna untuk mengembalikan rasa percaya diri mereka. Selain Group discussion klien juga diberikan ilmu pengatahuan melalui kegiatan-kegiatan seminar yang disajikan oleh konselor dan tim dari Yayasan Penta Cipta Sanggraha.

Tujuan program ini adalah membimbing klien agar mampu menghadapi trigger, yaitu situasi yang dapat menimbulkan terjadinya craving (keadaan nagih) dalam rangka mempertahankan kepulihan; memfasilitasi klien dalam mengembangkan minat, bakat, dan keterampilan (penerusan kembali terapi penghidupan) sehingga mampu hidup produktif dan mandiri; mempersiapkan klien agar mampu menyatu kembali dalam lingkungan keluarga dan masyarakat serta berfungsi sosial.


2.     Penyuluhan bahaya narkoba

Selain program rehabilitasi  penyalahguna narkoba, Yayasan Penta Cipta Sanggraha juga memiliki program pencegahan terhadap maraknya penggunaan narkoba di masyarakat dengan melakukan penyuluhan ke seluruh lapisan masyarakat.

Kaum remaja adalah kalangan yang paling rentan terkena paparan penyalahgunaan narkoba. Katanya, coba-coba menjadi alasan utama, karena ingin membuktikan apakah dampak yang dirasakan benar seperti apa yang dikatakan. Pada akhirnya, mereka menjadi kecanduan, kesulitan untuk berhenti menggunakan dan melakukan apa saja demi mendapatkan stok cadangan, agar dampaknya bisa tetap dirasakan. Kenyataan ini merupakan peringatan dini bagi orang tua siswa, dengan mengingat bahwa kalangan remaja usia sekolah adalah mereka yang paling rentan untuk menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba.

Kurangnya pengetahuan khususnya remaja tingkat sekolah menengah  mengenai bahaya narkoba menyebabkan siswa-siswi rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, hal ini memberikan gambaran bahwa potensi ancaman narkoba sangat besar bagi kalangan remaja. Selain pada remaja bahaya narkoba juga tidak mengenal usia banyak orang-orang dewasa di usia dua puluh tahun ke-atas yang juga ikut terjerat ke lubang hitam narkoba dan begitu kesulitan untuk bisa sembuh.

Melihat potensi bahaya narkoba yang bisa terus berkembang, Yayasan Penta Cipta Sanggraha memandang bahwa sangat perlu untuk berkonstribusi dalam membantu pemerintah setempat dalam mencegah pengedaran narkoba, maka dari itu kami menjadikan Penyuluhan Bahaya Narkoba menjadi salah satu program utama kami.

Tujuan utama dari kegiatan ini merupakan  memberikan wawasan dan pengetahuan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya, dengan tujuan:

1)      meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya;

2)      meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran pentingnya dalam menentukan masa depan bangsa yang bersih dari narkoba.

Kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba yang akan dilakukan ini berupa berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Materi penyuluhan yang diharapkan menjadi pengetahuan untuk masalah tersebut adalah:

1)      Pengenalan jenis narkoba dan efek negatifnya.

2)      Penjelasan mengenai lingkungan sosial budaya masyarakat yang rentan munculnya perilaku penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas.


3.     Pelayanan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika)

SKHPN merupakan surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotika, dan zat adiktif lainnya melalui hasil test urine. Benda-benda yang masuk ke dalam kategori ini meliputi ganja, sabu, kokain, dan obat penenang lainnya.

Bagi sebagian masyarakat, surat keterangan bebas narkotika ini tentu saja sesuatu yang asing. Sebab surat ini bukanlah surat yang umum digunakan untuk persyaratan-persyaratan umum. Namun, bagi yang sering atau sudah pernah melamar pekerjaan pasti tidak asing lagi dengan surat ini. Karena surat keterangan ini sering digunakan oleh pemerintah, BUMN, atau perusahaan swasta sebagai syarat seleksi pekerja.

Fungsi dari surat ini yakni sebagai salah satu syarat untuk bisa diterima menjadi karyawan di lembaga-lembaga pemerintah, BUMN, atau perusahaan swasta. Fungsi lainnya bisa kita lihat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per/02/Men/1980, Anda bisa mengecek peraturannya secara lengkap disini tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja dalam aturan itu, tertulis kalau perusahaan wajib melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tempat kerja.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yayasan Penta Cipta Sanggraha (Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba)

Yayasan Penta Cipta Sanggraha bersama Badan Narkotika Kabupaten Bekasi menggalangkan kegiatan P4GN dan Test Urine.