Pelayanan
PROGRAM YAYASAN PENTA CIPTA SANGGRAHA
1. Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba
Alur Pelayanan Rehabilitasi Napza
Yayasan Penta Cipta Sanggraha
1.
Akses
-
Klien secara
sadar datang sendiri kepada Yayasan
-
Keluarga / Wali
datang membawa Klien kepada Yayasan
-
Instansi lain
memberi rujukan dengan membawa Klien kepada Yayasan
2.
Intake
a. Informasi Pelayanan
Dalam tahap ini Klien akan dijelaskan
mengenai:
-
Perjanjian masuk
-
Perilaku yang
wajib diikuti dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi yaitu dikeluarkan
dari program rehab dan akan diberikan denda
-
Penjelasan
program-program rehabilitasi yang ada di Yayasan Penta Cipta Sanggraha
-
Hak-hak klien
dalam menjalankan program-program
-
Kewajiban klien
dalam menjalani berbagai program
b. Registrasi Penerimaan Klien
Apabila klien setuju dengan pernyataan hak dan
kewajiban yang telah dijelaskan maka selanjutnya dipersilahkan untuk
menyerahkan dan mengisi berbagai dokumen, surat dan formulir sebagai syarat
administrasi
-
Membawa surat test PCR dengan
hasil negative
-
Membawa Kartu Tanda Penduduk (untuk Klien dan Keluarga/Wali)
-
Membawa Kartu Keluarga (Klien dan
Keluarga/Wali)
-
Mengisi surat
kuasa (untuk wali)
-
Mengisi surat
pernyataan
-
Mengisi surat
persetujuan rawat jalan/inap
-
Mengisi Informed
Concent
-
Mengisi Form
Asesmen Data Indentifikasi
-
Mengisi Kartu
Respon Untuk Pasien (Who Assist V 3.0 & V 3.1)
c. Spot Check
Klien dipersilahkan untuk menjalani Spot Check
sebagai pemeriksaan awal terkait baik fisik maupun barang bawaan dengan tujuan
mencegah adanya barang-barang yang dilarang masuk ke dalam yayasan. Hal ini
dilakukan agar terjamin keamanan, kedisiplinan dan kenyamanan bagi setiap
klien.
d. Skrining
Skrining adalah pemeriksaan kesehatan
untuk mengetahui apakah seseorang berisiko lebih tinggi mengalami suatu masalah
kesehatan.
e. Test urine
Pada dasarnya, narkoba
memiliki jangka waktu untuk berada di dalam tubuh pengguna setelah dikonsumsi.
Semakin banyak zat yang masuk, maka jangka waktunya semakin lama. Inilah yang
menjadi alasan utama mengapa seorang pengguna narkoba harus melakukan tes
urine, karena hasil tes urine mengindikasikan seseorang telah menggunakan
narkoba atau belum.
Test Urine juga bisa
memberitahu seseorang merupakan pengguna aktif atau pasif, berikut jenis
obat-obatan yang telah mereka gunakan.
3.
Asesmen
a. Observasi
Dalam proses ini konselor akan melakukan pengamatan terhadap klien secara langsun untuk
menemukan informasi-infomasi yang tidak diberikan secara langsung oleh klien,
keluarga, ataupun wali.
b. Analisa masalah
Konselor dan Klien diberikan waktu untuk
berbicara empat mata dengan tujuan agar konselor sedikit demi sedikit bisa
melakukan pendekatan atau mengenali perasaan Klien, sehingga klien bisa membuka
diri dengan konselor tentang latar belakangnya menggunakan narkoba, apa yang
dirasakan klien setelah menggunakan narkoba, apakah ada penyesalan telah menggunakan
narkoba, apa yang membuat dia pada akhirnya mau menjalani proses rehabilitasi,
dan sebagainya.
Setelah berbicara langsung dengan klien
konselor dan team medis akan berdiskusi perihal hasil dari konseling,
observasi, dan form “Who Assist
V 3.0 & V 3.1” yang telah diisi oleh klien untuk menentukan apakah klien
tersebut perlu menjalani rawat jalan atau rawat inap.
4.
Proses Rehabilitasi
Yayasan Penta Cipta Sanggraha menawarkan dua
jenis program rehabilitasi yaitu rawat inap dan rawat jalan. Klien akan
ditetapkan untuk menjalankan program rehabilitasi rawat inap atau rawat jalan
setelah melakukan asesmen.
Baik Rawat Inap maupun Rawat Jalan para klien
akan menjalani dua tahap rehabilitasi yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial.
Penegasan mengenai
adanya rehabilitasi medis dan sosial ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menatur bahwa “pecandu narkotika dan
korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan social”.
Selanjutnya Pasal 127 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam
hal penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan
Narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
i.
Tahap rehabilitasi medis: Dalam tahap ini pecandu diperiksa
seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang
akan memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi
gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis
narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh
kepekaan, pengalaman, dan keahlian, guna mendeteksi gejala kecanduan narkoba
tersebut.
ii.
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara
terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat
kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
a.
Rawat Jalan:
Pelaksanaan rawat jalan di Yayasan Penta Cipta
Sanggraha dilaksanakan selama 8 (delapan) kali pertemuan. Berikut adalah
program-program yang akan dijalani klien rawat jalan:
1.)
Detoksifikasi
Proses dimana pecandu menghentikan
penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter dan tim medis untuk
mengurangi gejala putus zat (sakau). Pada tahap ini klien perlu mendapatkan
pemantauan oleh dokter dan tim medis.
Dokter dan tim medis akan
memutuskan apakah klien perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala
putus zat (sakau) yang ia derita atau tidak. Pemberian obat tergantung dari
jenis narkoba yang digunakan klien dan berat ringanya gejala putus zat pada
klien.
2.)
Konseling
Proses konseling melibatkan komunikasi,
penentuan tujuan, dan pertumbuhan atau perubahan ke arah yang lebih baik
melalui self-advocacy, intervensi psikologi, intervensi vokasional,
intervensi sosial, dan intervensi behavioral. Untuk itu seorang konselor
rehabilitasi perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus serta sikap
yang dibutuhkan untuk berkolaborasi dalam hubungan profesional dengan klien.
Konselor memiliki peran besar dalam mengembalikan
kepercayaan diri klien yang telah dianggap berbeda dari masyarakat pada
umumnya. Konselor harus mengupayakan dengan cerdas agar klien tidak mudah
menyerah untuk sembuh dan ketika sudah sembuh bisa dengan baik menghadapi
masyarakat yang belum bisa menerima keadaan mereka. Konselor juga turut
mewacanakan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa menerima
keadaan individu yang hendak memulai kembali proses kehidupannya secara
individual maupun sosial.
3.)
Terapi Psikososial
Merupakan bentuk terapi yang
menggunakan pendekatan psikologis dan sosial untuk membantu klien dalam upaya
mengubah perilaku dan situasinya sebagai pecandu. Proses ini
bertujuan meningkatkan pemulihan dan peningkatan kesehatan mental pasien agar
kualitas hidup dan kemandirian pasien dapat ditingkatkan. Secara umum,terapi
psikosial bertujuan:
-
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
pasien, sehingga mampu hidup mandiri dan percaya diri.
-
Mengoptimalkan potensi klien yang sudah
terkena gangguan mental karna narkoba agar bisa hidup normal kembali di
tengah-tengah keluarga dan masyarakat
-
Mengembalikan fungsi sosial, psikologis dan
okupasi pasien sebagai individu, anggota keluarga dan bagian dari masyarakat
-
Meningkatkan kualitas hidup pasien agar hidup
lebih bermakna.
4.)
Family Support
Lingkungan yang mendukung terutama keluarga
sangat berperan dalam proses penyembuhan klien hal ini dikarenakan tidak banyak
dari para klien yang keinginanan sembuhnya datang dari diri sendiri, maka dari
itu diperlukan sekali lingkungan keluarga yang mendukung dan turut serta
membantub dalam proses rehabilitasi ini.
Lebih banyak para pengguna yang membutuhkan
dukungan keluarga dari pada yang memiliki kelinginan sendiri sekeras baja untuk
bisa lepas dari narkoba maka dari itu dukungan dan sifat proaktif keluarga
mutlak diperlukan.
Dukungan keluarga (Family Support) memiliki
peran yang sangat berarti dalam menumbuhkan optimisme dan keberhasilan program
rehabilitasi dalam diri klien. Maka dari itu untuk program rawat jalan Yayasan Penta Cipta Sanggraha sendiri
akan didakan secara rutin kegiatan pertemuan orang tua/keluarga dari
para klien. Kegiatan ini merupakan forum komunikasi para orang tua/keluarga
dari klien untuk berbagi pendapat dan
pengalaman. Kegiatan ini bertujuan untuk
membangun pemahaman tentang fungsi keluarga dalam upaya pemulihan klien.
Selain itu forum ini juga akan mengajak para
keluarga untuk mengenal lebih jauh tentang dunia adiksi dan permasalahannya,
sehingga yang diharapkan pada saat pecandu kembali ke lingkungan dalam hal ini
keluarga, dapat belajar bagaimana menghadapi anggota keluarga yang kecanduan
sehingga terbentuk satu kondisi support system antara pecandu dan keluarga,
juga untuk menjembatani komunikasi di antara mereka.
5.)
Terapi
Penghidupan (Livelihood Theraphy)
Terapi ini adalah pemberikan asistensi
rehabilitasi sosialuntuk klien, yang penggunaannya disesuaikan dengan kemampuan
dan minat yang dimiliki oleh klien.
Tujuan terapi ini adalah memandirikan klien dengan melatih mereka
melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai kemampuan. Kegiatan ini juga
diharapkan dapat mengisi waktu klien agar dapat melaksanakan kegiatan positif. Dengan terapi ini
diharapkan ketika klien kembali ke masyarakat klien telah memiliki bekal
keterampilan yang mumpuni.
b.
Rawat Inap
Rawat inap di Yayasan Penta Cipta Sanggraha
dilaksanakan dalam Jangka waktu yang tentatif, tergantung seberapa parah atau
tidaknya zat yang telah digunakan oleh klien. Berikut adalah program-program
yang akan dijalani klien rawat inap:
1.)
Detoksifikasi
Proses dimana pecandu menghentikan
penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus
zat (sakau).
Pada tahap klien perlu mendapat pemantauan oleh dokter dan tim medis.
Dokter / Tim Media akan
memutuskan apakah klien diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus
zat (sakau) yang ia derita atau tidak. Pemberian obat tergantung dari jenis
narkoba yang digunakan klien dan berat ringanya gejala putus zat pada klien
Bagi klien
yang memiliki tingkat kecanduan yang sudah parah maka pertama-tama akan ditempatkan
di ruang khusus isolasi. Proses ini dilaksanakan secara abstinence tanpa obat
pengganti, dan akan selalu ditemani oleh konselor untuk membuat pecandu dapat
menerima keadaan dirinya dan melewati masa krisis (sakaw) dengan waktu 4-7 hari
sampai keadaan pecandu dinilai sudah dapat mengikuti program lainnya.
2.)
Family Support
Para anggota Klien Rawat Inap di Yayasan Penta
Cipta Sanggraha akan diberikan akses sebesar-sebesarnya dalam melakukan
kunjunngan untuk bertemu klien. Hal ini bertujuan agar para klien bisa memiliki
akses yang cukup dalam memperoleh dukungan yang keluarga berikan.
3.)
Terapi Psikososial
Metode TC (Therapeutic Community)
Khusus program rawat inap sendiri dalam
pelaksanaan terapi psikosialnya Yayasan Penta Cipta Sanggraha menggunakan metode
TC.
TC merupakan treatment yang digunakan untuk
para penyalahguna NAPZA dengan pendekatan psikososial yang dilaksanakan
bersama-sama dengan mantan pecandu atau penyalahguna lainnya untuk saling
membantu mencapai kesembuhan. Konsep yang digunakan dalam TC adalah “Selp help, Mutual help” yang artinya
anggota komunits bertanggung jawab untuk saling menolong satu sama lain, dengan
menolong orang lain maka sekaligus menolong dirinya sendiri dengan mengadopsi
beberapa cara baru yang lebih harmonis dan konstruktif dalam berinteraksi
dengan sesama penyalahguna NAPZA.
Peranan konselor juga sangat penting dalam
terlaksananya TC untuk membimbing para klien agar melakukan perubahan tingkah
laku yang sesuai dengan nilai dan norma seharusnya kearah yang positif.
komunitas yang saling membantu ini diyakini dapat mengembalikan seorang
penyalahguna pada kehidupan yang benar (right living).
4.)
Terapi Mental Spiritual
Dalam
terapi ini Yayasan Penta Cipta Sanggraha menekankan pendekatan secara
keagamaan. Sebagai proses untuk meningkatkan pemahaman doktrinal dan nilai-nilai keagamaan
sesuai dengan ajaran agama
masing-masing.
Terapi mental
spiritual ini terbukti efektif memberikan pengaruh terhadap pencegahan dan
penanggulangan depresi maupun gangguan psikologis lainnya. Terapi mental
spiritual sangat berpengaruh untuk membangun rasa penerimaan diri (self
acceptance) sehingga klien tidak mudah merasa depresi lagi dan menyesali
nasibnya. Terapi mental spiritual dapat diberikan agar penerima manfaat mampu
mengenal dan menyadari dirinya sendiri, mengerti tujuan hidupnya serta tahu
siapa yang menciptakan mereka.
5.)
Terapi penghidupan (Livelihood Therapy)
Terapi ini adalah pemberikan asistensi
rehabilitasi sosialuntuk klien, yang penggunaannya disesuaikan dengan kemampuan
dan minat yang dimiliki oleh klien.
Tujuan terapi ini adalah memandirikan klien
dengan melatih mereka melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai kemampuan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mengisi waktu klien agar dapat melaksanakan
kegiatan positif. Dengan terapi ini diharapkan ketika klien
kembali ke masyarakat klien telah memiliki bekal keterampilan yang mumpuni.
6.)
Konseling
Proses konseling melibatkan komunikasi,
penentuan tujuan, dan pertumbuhan atau perubahan ke arah yang lebih baik
melalui self-advocacy, intervensi psikologi, intervensi vokasional,
intervensi sosial, dan intervensi behavioral. Untuk itu seorang konselor
rehabilitasi perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus serta sikap
yang dibutuhkan untuk berkolaborasi dalam hubungan profesional dengan klien.
Konselor memiliki peran besar dalam
mengembalikan kepercayaan diri individu-individu yang dianggap berbeda dari
masyarakat pada umumnya. Konselor harus mengupayakan dengan cerdas agar klien
tidak mudah menyerah untuk sembuh dan ketika sudah sembuh bisa dengan baik
menghadapi masyarakat yang belum bisa menerima keadaan mereka. Konselor juga
turut mewacanakan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa menerima
keadaan individu yang hendak memulai kembali proses kehidupannya secara
individual maupun sosial.
c.
Pasca Rehabilitasi
1.)
Rawat Lanjut
Rawat lanjut merupakan pelayanan pasca
rehabilitasi yang dikhususkan bagi klien rawat jalan yang masih belum pulih
atau bahkan lebih parah di saat pertemuan ke delapan (jadwal pertemuan rawat
jalan yang terakhir). Klien akan dirujuk untuk melakukan rawat inap di Yayasan
Penta Cipta Senggraha agar bisa sembuh secara total.
2.)
Rumah Damping
Rumah damping
merupakan suatu program kelanjutan untuk mantan penyalahguna yang telah
menjalani rehabilitasi. Rumah damping memiliki beberapa program untuk pemulihan
mantan penyalahguna narkoba agar tidak kambuh kembali, serta pulih dan
produktif. Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh klien salah satunya seperti
melakukan Grop Discussion yang bertujuan agar para mantan penyalahguna dapat
saling bertukar fikiran satu sama lain. Group discussion ini sangat berguna
untuk mengembalikan rasa percaya diri mereka. Selain Group discussion klien
juga diberikan ilmu pengatahuan melalui kegiatan-kegiatan seminar yang
disajikan oleh konselor dan tim dari Yayasan Penta Cipta Sanggraha.
Tujuan
program ini adalah membimbing klien agar mampu menghadapi trigger, yaitu
situasi yang dapat menimbulkan terjadinya craving (keadaan nagih) dalam rangka
mempertahankan kepulihan; memfasilitasi klien dalam mengembangkan minat, bakat,
dan keterampilan (penerusan kembali terapi penghidupan) sehingga mampu hidup
produktif dan mandiri; mempersiapkan klien agar mampu menyatu kembali dalam
lingkungan keluarga dan masyarakat serta berfungsi sosial.
2. Penyuluhan bahaya narkoba
Selain program rehabilitasi penyalahguna narkoba, Yayasan Penta Cipta
Sanggraha juga memiliki program pencegahan terhadap maraknya penggunaan narkoba
di masyarakat dengan melakukan penyuluhan ke seluruh lapisan masyarakat.
Kaum remaja adalah kalangan yang
paling rentan terkena paparan penyalahgunaan narkoba. Katanya, coba-coba
menjadi alasan utama, karena ingin membuktikan apakah dampak yang dirasakan
benar seperti apa yang dikatakan. Pada akhirnya, mereka menjadi kecanduan,
kesulitan untuk berhenti menggunakan dan melakukan apa saja demi mendapatkan
stok cadangan, agar dampaknya bisa tetap dirasakan. Kenyataan ini merupakan
peringatan dini bagi orang tua siswa, dengan mengingat bahwa kalangan remaja
usia sekolah adalah mereka yang paling rentan untuk menjadi korban dari
penyalahgunaan narkoba.
Kurangnya pengetahuan khususnya
remaja tingkat sekolah menengah mengenai
bahaya narkoba menyebabkan siswa-siswi rentan terhadap penyalahgunaan narkoba,
hal ini memberikan gambaran bahwa potensi ancaman narkoba sangat besar bagi
kalangan remaja. Selain pada remaja bahaya narkoba juga tidak mengenal usia
banyak orang-orang dewasa di usia dua puluh tahun ke-atas yang juga ikut
terjerat ke lubang hitam narkoba dan begitu kesulitan untuk bisa sembuh.
Melihat potensi bahaya narkoba yang
bisa terus berkembang, Yayasan Penta Cipta Sanggraha memandang bahwa sangat
perlu untuk berkonstribusi dalam membantu pemerintah setempat dalam mencegah
pengedaran narkoba, maka dari itu kami menjadikan Penyuluhan Bahaya Narkoba
menjadi salah satu program utama kami.
Tujuan utama dari kegiatan ini
merupakan memberikan wawasan dan
pengetahuan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan
narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya, dengan tujuan:
1)
meningkatkan
pengetahuan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk
yang ditimbulkannya;
2)
meningkatkan
kesadaran masyarakat akan peran pentingnya dalam menentukan masa depan bangsa
yang bersih dari narkoba.
Kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba
yang akan dilakukan ini berupa berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Materi penyuluhan yang
diharapkan menjadi pengetahuan untuk masalah tersebut adalah:
1)
Pengenalan
jenis narkoba dan efek negatifnya.
2) Penjelasan mengenai lingkungan sosial
budaya masyarakat yang rentan munculnya perilaku penyalahgunaan narkoba dan
pergaulan bebas.
3. Pelayanan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika)
SKHPN merupakan surat keterangan yang
menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotika, dan zat
adiktif lainnya melalui hasil test urine. Benda-benda yang masuk ke dalam
kategori ini meliputi ganja, sabu, kokain, dan obat penenang lainnya.
Bagi sebagian
masyarakat, surat keterangan bebas narkotika ini tentu saja sesuatu yang asing.
Sebab surat ini bukanlah surat yang umum digunakan untuk persyaratan-persyaratan
umum. Namun, bagi yang sering atau sudah pernah melamar pekerjaan pasti tidak
asing lagi dengan surat ini. Karena surat keterangan ini sering digunakan oleh
pemerintah, BUMN, atau perusahaan swasta sebagai syarat seleksi pekerja.
Fungsi dari surat
ini yakni sebagai salah satu syarat untuk bisa diterima menjadi karyawan di
lembaga-lembaga pemerintah, BUMN, atau perusahaan swasta. Fungsi lainnya bisa
kita lihat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Per/02/Men/1980, Anda bisa mengecek peraturannya secara lengkap disini tentang
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja dalam
aturan itu, tertulis kalau perusahaan wajib melakukan pencegahan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tempat kerja.

Komentar
Posting Komentar